Dalam rangka mengerjakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, PTS terkait mengadakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial/pendapatan, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana (S-2) di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait
Sebagaimana UU No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana perintah UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial/pendapatan.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Uang studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mhs baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Mhs dilaksanakan SETIAP SEMESTER
PTS Unggulan pelaksana Perkuliahan Karyawan terkait, sebagaimana diulas di bawah ini.
langsung dilaksanakan di Kampus PTS terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Resume Penjelasan Keseluruhan, Uang Kuliah & Tabel Angsuran, Persyaratan Mahasiswa/i Baru, Cara & Jadwal Pendaftaran, dsb pada masing2 Perguruan Tinggi Swasta terkait klik disini.
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dibuat menerapkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yg dilaksanakan secara profesional serta layak bagi mereka yg sudah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga mahasiswa/i yang sibuk berkarier tetap bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya.
Terpercaya serta paling baik dalam hal pelaksanaan Perkuliahan Karyawan (Hybrid), semenjak sudah dipatuhinya ketentuan / persyaratan penting pelaksanaan program ini, adalah :
Dilaksanakan sesuai dengan norma serta kode etik akademik.
Dilaksanakan sesuai dengan seluruh tuntutan dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, dsb).
Tenaga pengajar (dosen) yg profesional sesuai bidang keahliannya.
Andaikan mahasiswa/i menerima penugasan lembur, atau kerja dgn sistem shift (perpindahan waktu), penugasan kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui mekanisme tertentu. mhs terkait diberi ijin ketidakhadiran di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Perkuliahan Karyawan (Hybrid) merupakan person yang sudah kerja demikian pula person yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak serta saling memberikan bantuan menyelesaikan problematik masing2. Baik problematik dlm karir, akademik, pendapatan / finansial, demikian pula masalah lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling memberikan bantuan sesama lulusannya. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Tags: perkuliahan, karyawan, hybrid, universitas, unggulan, z, selamat, datang, z selamat, datang mengadakan, karyawan hybrid memenuhi, luang terbatas, paling, perlu orang bekerja, bl blended, learning, ko tampilkan seluruhnya, pelaksana, satyagama, album foto mh, um surabaya, album, lembur kerja dgn, sistem shift, perpindahan