Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius sehingga tidak memberatkan mhs, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga disediakan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/uang mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian juga berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dalam rangka memenuhi keperluan tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yakni dng memberi kesempatan kepada seluruh alumnus/lulusan SLTA, D3/Poltek, D1, D2, S1 (Sarjana) atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial / dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke tahap Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana (S2) pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
PTS Unggulan penyelenggara Perkuliahan Karyawan tsb, berikut ini.
Jika mhs memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift, tugas kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut dibolehkan tidak mengikuti kuliah untuk beberapa pertemuan.
Kurikulum kuliah dan tata cara belajar-mengajarnya dirancang sedemikian rupa sebaik mungkin dng menggunakan Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara piawai (terampil) menyesuaikan bagi mereka yang telah berkarier (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan sebagainya), sehingga mhs yang memiliki jadwal padat bekerja masih tetap bisa menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Terbaik serta paling dipercaya pada penyelenggaraan Perkuliahan Karyawan (Hybrid), karena telah menerapkan 2 syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya telah sesuai dng regulasi undang2.
Penyelenggaraannya berdasarkan tuntutan dunia karier.
Mhs (peserta pendidikan) Perkuliahan Karyawan (Hybrid) merupakan orang-orang yang telah berkarier maupun orang-orang yang belum kerja.
Selama ini mhs yang telah kerja, selamanya dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka memperoleh peninggian karir dan peninggian penghasilan dari rekannya.
Sedangkan sampai saat ini mhs yang belum berkarier, akan memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun alumnus/lulusannya, teristimewa rekan yang telah kerja (sbg pekerja, penjual, birokrat, usahawan, manajer, dan sebagainya).
Para mhs ini selamanya menyatukan diri serta saling memberi bantuan menyelesaikan kegalauan masing2 person. Baik kegalauan di dalam hal karier, akademik, finansial/keuangan, maupun permasalahan lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling memberi bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan dalam meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini merupakan pilihan bijak (solusi cerdas) untuk meningkatkan diri. Yaitu meningkatkan kuliah formalnya dan meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ lihat lengkap